Correct Article 22
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan pengadaan jasa lainnya;
b. penyiapan dan pelaksanaan urusan penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pinjam pakai, dan inventarisasi perlengkapan; dan
c. pelaksanaan pendayagunaan dan penatausahaan pengelolaan Barang Milik Negara.
Your Correction
