Correct Article 20
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan pengoperasian, pemeliharaan peralatan dan bangunan serta urusan dalam, dan pengoperasian dan pemeliharaan kendaraan dinas.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pengaturan acara dan kegiatan keprotokolan di seluruh unit kerja lingkungan Bakamla.
(3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan.
Your Correction
