Correct Article 17
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan peralatan dan bangunan, protokol, urusan dalam, dan tata usaha pimpinan.
Your Correction
