Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian; b. pelaksanaan pengelolaan keuangan; c. pelaksanaan pengelolaan kearsipan; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan protokol; f. pelaksanaan pelayanan kesehatan; dan g. pembinaan dan penyelenggaraan administrasi kerja sama.
Your Correction