Correct Article 12
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, manajemen kinerja dan pelaporan pelaksanaan program; dan
d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana.
Your Correction
