Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, manajemen kinerja dan pelaporan pelaksanaan program; dan d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana.
Your Correction