Correct Article 9
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Bakamla;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan Bakamla;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Bakamla;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, administrasi kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bakamla.
Your Correction
