Correct Article 5
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
(1) Susunan organisasi Bakamla terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi;
d. Deputi Bidang Operasi dan Latihan;
e. Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama;
f. Inspektorat; dan
g. Kantor Keamanan Laut Zona Maritim.
(2) Bagan susunan organisasi Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
