Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (2) Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
Your Correction