Correct Article 3
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bakamla menyelenggarakan fungsi:
a. menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
b. menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
c. melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA;
d. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
e. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
f. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; dan
g. melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Your Correction
