Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEAMANAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 2. Kepala Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Kepala Bakamla adalah pimpinan Bakamla yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla. 3. Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla. 4. Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi adalah unsur pelaksana di bidang penyiapan kebijakan serta strategi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla. 5. Deputi Bidang Operasi dan Latihan adalah unsur pelaksana di bidang operasi dan latihan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla. 6. Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama adalah unsur pelaksana di bidang informasi, hukum, dan kerja sama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla. 7. Inspektorat adalah unsur pengawasan intern Bakamla yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla dan secara administrasi dikoordinasikan melalui Sekretaris Utama. 8. Kantor Keamanan Laut Zona Maritim adalah unsur pelaksana penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut di wilayah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla melalui Sekretaris Utama. 9. Unit Penindakan Hukum adalah unit forum yang mewakili seluruh instansi yang mempunyai kewenangan di bidang penegakan hukum di laut, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla. 10. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas- tugas teknis operasional dan/atau tugas penunjang lainnya. 11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah. 13. Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 14. Pejabat Administrator adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Administrator pada Instansi Pemerintah. 15. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 16. Pejabat Pengawas adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah.
Your Correction