Correct Article 25
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Bendahara Rapala memiliki tugas:
a. membantu Ketua Rapala dalam pelaksanaan administarasi keuangan atau kegiatan lainnya;
b. mengatur perencanaan dan pengeluaran keuangan seluruh kegiatan Rapala di wilayahnya; dan
c. membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan kegiatan Rapala.
(2) Bendahara Rapala bertanggung jawab kepada Ketua Rapala.
(3) Bendahara Rapala dipilih oleh Ketua Rapala berdasarkan rekomendasi anggota Rapala.
Your Correction
