Correct Article 22
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Ketua Rapala dipilih oleh anggota Rapala dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Bakamla RI.
(2) Ketua Rapala memiliki tugas sebagai berikut:
a. sebagai penanggung jawab operasional Rapala di wilayahnya dan koordinator pelaksana harian pada lingkup internal dan eksternal;
b. MENETAPKAN dan memimpin pelaksanaan rencana serta program Rapala;
c. mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam hal terjadi penyimpangan dalam melaksanakan tugas;
d. menindaklanjuti setiap laporan yang diterima; dan
e. memberikan bimbingan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas.
(3) Ketua Rapala bertanggung jawab kepada Komandan Pangkalan/Kepala Stasiun Pemantau Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL)/Kepala Stasiun Bumi Bakamla RI.
Your Correction
