Correct Article 20
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Keanggotaan Rapala dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Dalam hal anggota Rapala terbukti melanggar peraturan di lingkungan Bakamla RI dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, anggota yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Rapala.
Your Correction
