Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Rapala dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Dalam hal anggota Rapala terbukti melanggar peraturan di lingkungan Bakamla RI dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, anggota yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Rapala.
Your Correction