Correct Article 18
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi Rapala dilakukan oleh Direktorat Kerja Sama melalui kegiatan pengumpulan dan pengkajian informasi terkait proses pelaksanaan kegiatan Rapala.
(2) monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menjamin sinergi, kesinambungan dan efektivitas secara terpadu dalam pelaksanaan tugas Rapala.
(3) Evaluasi pelaksanaan kebijakan dan tugas Rapala dilaksanakan setiap akhir tahun anggaran.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk perencanaan program Rapala tahun berikutnya sebagai upaya perbaikan.
(5) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Direktur Kerja Sama Bakamla RI.
Your Correction
