Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Pelaksana Teknis Bakamla RI di Daerah melakukan pembinaan yang meliputi: a. pemberian penyuluhan dan sosialisasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala; b. pelaksanaan rapat koordinasi internal dan/atau eksternal; c. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala kepada pemerintah Kabupaten/Kota; dan d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas rapala kepada Kantor Kamla Zona Maritim setiap bulannya.
Your Correction