Correct Article 16
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Unit Kerja Bakamla RI di Zona melakukan pembinaan yang meliputi:
a. pemberian penyuluhan, sosialisasi dan pelatihan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala;
b. pelaksanaan rapat koordinasi internal dan/atau eksternal;
c. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala kepada Pemerintah Provinsi; dan
d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas Rapala kepada Kepala Bakamla RI melalui Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama tembusan Direktorat Kerja Sama setiap 3 (tiga) bulan.
Your Correction
