Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor Pusat Bakamla RI melakukan pembinaan yang meliputi: a. pemberian pendidikan dan latihan, bimbingan teknis, penyuluhan, sosialisasi dan pelatihan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala; b. pelaksanaan rapat koordinasi internal dan/atau eksternal; c. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala kepada Pemerintah Pusat; d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas Rapala kepada Kepala Bakamla RI melalui Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama setiap tahunnya; dan e. pemberian atribut dan perlengkapan Rapala.
Your Correction