Correct Article 15
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Kantor Pusat Bakamla RI melakukan pembinaan yang meliputi:
a. pemberian pendidikan dan latihan, bimbingan teknis, penyuluhan, sosialisasi dan pelatihan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala;
b. pelaksanaan rapat koordinasi internal dan/atau eksternal;
c. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi Rapala kepada Pemerintah Pusat;
d. penyampaian laporan pelaksanaan tugas Rapala kepada Kepala Bakamla RI melalui Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama setiap tahunnya; dan
e. pemberian atribut dan perlengkapan Rapala.
Your Correction
