Correct Article 13
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengembangan potensi anggota Rapala dengan memberikan pendidikan dan pelatihan di bidang keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan laut, sehingga anggota Rapala memiliki kemampuan, sebagai berikut:
a. menyusun data/informasi tentang kejadian tertentu di laut mencakup apa, siapa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana;
b. menggunakan aplikasi laporan informasi Bakamla RI;
c. memberikan pertolongan pertama terhadap terjadinya kecelakaan kapal dan atau orang tenggelam di laut;
d. menjadi contoh dan mensosialisasikan tentang tata kehidupan masyarakat pesisir dan/atau nelayan dalam hal pelaksanaan kegiatan di laut secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. menjadi contoh dan mensosialisasikan tentang pencegahan dan penyebaran Covid-19 dan penyakit menular lainnya di laut.
(2) Bakamla RI dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah Daerah, dan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia, pengembangan sumber daya kelautan, pengembangan teknologi, pengembangan sarana dan prasarana bagi Rapala.
Your Correction
