Correct Article 12
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Setiap anggota Rapala dilarang:
a. melaksanakan kegiatan penegakan hukum di Laut;
b. memanfaatkan peran sebagai anggota Rapala untuk keuntungan/kepentingan pribadi/kelompok dengan meminta sesuatu dalam bentuk dan dalih apapun; dan
c. membawa nama/atribut Rapala dalam kegiatan politik praktis.
Your Correction
