Correct Article 11
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Setiap anggota Rapala berkewajiban untuk:
a. memberikan laporan dan insidential terkait keamanan, keselamatan dan perlindungan lingkungan Laut;
b. membantu upaya pencarian dan pertolongan terhadap kejadian kecelakaan, kebakaran kapal dan atau orang tenggelam yang terjadi di Wilayah Perairan setempat; dan
c. melaporkan hasil kegiatan rutin Rapala kepada Unit Kerja Bakamla RI di Zona dan Unit Pelaksana Teknis Bakamla RI di Daerah.
Your Correction
