Correct Article 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Anggota Rapala direkrut dari masyarakat.
(2) Syarat menjadi Anggota Rapala meliputi:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. patuh terhadap peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan; dan
e. bersifat sukarela dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai dan tidak akan menuntut apapun terhadap Bakamla RI.
(3) Anggota Rapala yang telah ditetapkan akan diberikan Kartu Tanda Anggota.
Your Correction
