Correct Article 7
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rapala menyelenggarakan fungsi:
a. membantu dalam mengumpulkan, mengidentifikasi, dan melaporkan data dan informasi terkait keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan Laut;
b. membantu dalam pengembangan sumber daya manusia terkait keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan Laut;
c. membantu dalam pengelolaan, pemanfaatan dan pengembangan sumber daya kelautan; dan
d. bersinergi dengan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah di bawah koordinasi Bakamla RI.
Your Correction
