Correct Article 5
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Rapala berkedudukan sebagai mitra Bakamla RI.
(2) Wilayah kerja Rapala meliputi:
a. Unit Kerja Bakamla RI di Zona; dan
b. Unit Pelaksana Teknis Bakamla RI di Daerah.
Your Correction
