Correct Article 4
PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Rapala merupakan kelompok relawan yang dibentuk dan dikembangkan oleh Bakamla RI.
(2) Pembentukan Rapala dilaksanakan di sekitar lokasi Unit Kerja Bakamla RI di Zona dan Unit Pelaksana Teknis Bakamla RI di Daerah.
(3) Pembentukan Rapala sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan berdasarkan:
a. analisis dan kebutuhan Bakamla RI;
b. usulan pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
dan
c. usulan komunitas profesi dan/atau penggiat sosial.
(4) Pembentukan Rapala ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bakamla RI.
(5) Rapala bertanggung jawab kepada Bakamla RI melalui koordinasi Direktorat Kerja Sama Bakamla RI.
Your Correction
