Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 13 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2021 tentang RELAWAN PENJAGA LAUT NUSANTARA BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bakamla RI mencantumkan perencanaan pembentukan dan pembinaan Rapala ke dalam: a. rencana strategis Bakamla RI; dan b. pokok-pokok kebijakan Kepala Bakamla RI. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara sistematis, terarah, dan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan. (3) Dalam rangka mendukung perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakamla RI melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi pembentukan Rapala.
Your Correction