Correct Article 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pengawasan dan pembinaan kegiatan perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan P4GN pada:
a. Kantor Pusat Bakamla RI oleh Kepala Bakamla RI; dan
b. Kantor Keamanan Laut Zona Maritim oleh Kepala Kantor.
Your Correction
