Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan dan pembinaan kegiatan perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan P4GN pada: a. Kantor Pusat Bakamla RI oleh Kepala Bakamla RI; dan b. Kantor Keamanan Laut Zona Maritim oleh Kepala Kantor.
Your Correction