Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. laporan rutin; dan b. laporan khusus. (2) Laporan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan per semester setiap tahun. (3) Laporan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan pada saat terjadi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di lingkungan Bakamla RI.
Your Correction