Correct Article 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Terhadap penyelenggaraan kegiatan P4GN, dilakukan pencatatan dan pelaporan.
(2) Pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan P4GN dilaksanakan oleh Satuan Tugas P4GN.
(3) Laporan penyelenggaraan kegiatan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Satuan Tugas P4GN kepada:
a. Sekretaris Utama Bakamla RI melalui Kepala Biro Umum, untuk penyelenggaraan kegiatan P4GN di Kantor Pusat Bakamla RI; dan
b. Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Bakamla RI melalui Kepala Bagian Umum, untuk penyelenggaraan kegiatan P4GN di wilayah kerja Kantor Keamanan Laut Zona Maritim.
(4) Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Bakamla RI menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Sekretaris Utama Bakamla RI.
Your Correction
