Correct Article 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. rehabilitasi medis; dan
b. rehabilitasi sosial.
(2) Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan di fasilitas Bakamla RI meliputi:
a. pengobatan; dan
b. konseling.
(3) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kerja sama antara Bakamla RI dan BNN.
Your Correction
