Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan pemberantasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. upaya penindakan yang tegas terhadap Personel Bakamla RI yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. upaya peningkatan kerja sama untuk terlaksananya P4GN antara Bakamla RI dan Badan Narkotika Nasional, serta instansi terkait lainnya.
Your Correction