Correct Article 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Kegiatan pemberantasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. upaya penindakan yang tegas terhadap Personel Bakamla RI yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkoba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. upaya peningkatan kerja sama untuk terlaksananya P4GN antara Bakamla RI dan Badan Narkotika Nasional, serta instansi terkait lainnya.
Your Correction
