Correct Article 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. penyuluhan dan pelatihan tentang P4GN terhadap Personel Bakamla RI dan keluarganya;
b. pemeriksaan melalui tes seleksi Narkotika untuk mencegah penggunaan Narkoba pada Personel Bakamla RI;
c. pelaksanaan razia secara terus-menerus terhadap Personel Bakamla RI maupun tempat yang diduga rawan terjadi penyalahgunaan oleh Personel Bakamla RI;
d. sosialisasi mengenai regulasi terkait dengan Bakamla RI untuk P4GN;
e. ikut serta dan mendukung aksi kementerian/lembaga terkait;
f. tes penapisan Narkoba terhadap personel Bakamla RI secara wajib;
g. pelatihan relawan dan penggiat anti Narkoba P4GN/bagi Personel Bakamla RI; dan
h. pelaksanaan program desa bersih dari Narkoba di desa pesisir.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk tim satuan tugas P4GN Bakamla RI.
(3) Satuan tugas P4GN Bakamla RI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bakamla RI.
Your Correction
