Correct Article 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) P4GN dilakukan melalui perencanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama Bakamla RI.
(2) Perencanaan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen perencanaan P4GN.
(3) Penyiapan dokumen perencanaan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui koordinasi antara Biro Perencanaan dan Organisasi, dan Biro Umum.
(4) Dokumen perencanaan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat ...
a. maksud dan tujuan;
b. bentuk dan mekanisme kegiatan;
c. pelaksanaan kegiatan;
d. pelaporan; dan
e. monitoring dan evaluasi.
(5) Dokumen perencanaan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu satu tahun anggaran.
Your Correction
