Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
P4GN di lingkungan Bakamla RI dilaksanakan melalui: a. perencanaan; b. penyelenggaraan; c. pencatatan dan pelaporan; dan d. pengawasan dan pembinaan.
Your Correction