Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat P4GN adalah upaya mencegah, memberantas, mengobati dan merehabilitasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. 2. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 3. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis, bukan Narkotika yang berkhasiat psikoaktif, melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 4. Bahan Adiktif Lainnya adalah bahan adiktif kecuali untuk tembakau dan alkhohol adalah zat atau bahan yang tidak termasuk ke dalam golongan Narkotika atau Psikotropika, tetapi menimbulkan ketergantungan. 5. Narkoba adalah Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya. 6. Penyalahgunaan Narkoba yang selanjutnya disebut Penyalahgunaan adalah pemakaian obat-obatan atau zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan dan dosis yang benar tanpa hak atau melawan hukum. 7. Peredaran Gelap Narkoba adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika. 8. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla RI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada melalui menteri yang mengoordinasikannya. 9. Personel Bakamla RI adalah pegawai tetap dan pegawai perbantuan di lingkungan Bakamla RI. 10. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. 11. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. 12. Konseling adalah hubungan antara konselor dengan penyalahguna dalam rangka membantu meningkatkan kesadaran akan masalah yang dialaminya serta kekuatan-kekuatan yang dimilikinya yang dapat digunakan untk melakukan perubahan perilaku, mengatasi kesulitann dan menentukan keputusan. 13. Tes Penapisan adalah tes atau metode diagnosis untuk mengetahui apakah seseorang memiliki penyakit atau kondisi tertentu sebelum menyebabkan gejala apapun.
Your Correction