Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla dilaksanakan untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla sehingga dapat diketahui capaian, dampak, dan kemanfaatan yang diharapkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman evaluasi Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction
