Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla dilaksanakan untuk mengamati, mencatat, dan menilai pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla sehingga dapat diketahui capaian, dampak, dan kemanfaatan yang diharapkan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman evaluasi Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction