Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan rancangan peratuan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) oleh Kepala Bakamla dilaksanakan dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah asli peraturan badan. (2) Rancangan peraturan badan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Kepala Bakamla.
Your Correction