Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penetapan rancangan peratuan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) oleh Kepala Bakamla
dilaksanakan dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah asli peraturan badan.
(2) Rancangan peraturan badan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Kepala Bakamla.
Your Correction
