Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penetapan rancangan peraturan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilaksanakan melalui permohonan penetapan rancangan peraturan badan oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan kepada Kepala Bakamla.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. surat selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b. 2 (dua) naskah asli dan softcopy rancangan peraturan.
Your Correction
