Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Terhadap rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2), Kepala Bakamla mengoordinasikan pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian.
(2) Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) serta pelaksanaan rapat panitia antarkementerian
dan/atau antarnonkementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
