Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) dilakukan oleh Pengusul.
(2) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membentuk kelompok kerja penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Bakamla.
(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. unit organisasi Pengusul;
b. unit organisasi terkait;
c. unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan; dan
d. pejabat fungsional perancang Peraturan Perundang- undangan.
(5) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, peneliti, dan/atau akademisi yang menguasai muatan rancangan Peraturan Perundang- undangan yang sedang disusun.
(6) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga menyusun dan menyiapkan:
a. naskah akademik untuk UNDANG-UNDANG; atau
b. naskah urgensi untuk Peraturan Perundang- undangan selain UNDANG-UNDANG di lingkungan Bakamla.
Your Correction
