Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan perubahan dan ditetapkan oleh Kepala Bakamla. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan perubahan oleh Pengusul yang disampaikan kepada Kepala Bakamla. (3) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianalisis oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (4) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pertimbangan Kepala Bakamla untuk MENETAPKAN perubahan Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla.
Your Correction