Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Usulan Program Penyusunan Peraturan Perundang- undangan di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diinventarisasi dan diverifikasi oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Usulan Program Penyusunan Peraturan Perundang- undangan di lingkungan Bakamla yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Bakamla menjadi Program Penyusunan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla tahun berikutnya.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat bulan November tahun berjalan.
Your Correction
