Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan Program Penyusunan Peraturan Perundang- undangan di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diinventarisasi dan diverifikasi oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (2) Usulan Program Penyusunan Peraturan Perundang- undangan di lingkungan Bakamla yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Bakamla menjadi Program Penyusunan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla tahun berikutnya. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan November tahun berjalan.
Your Correction