Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun berdasarkan usulan Pengusul yang disampaikan paling lambat bulan Agustus tahun berjalan untuk ditetapkan sebagai Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla tahun berikut.
(2) Usulan Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Usulan Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui surat penyampaian usulan Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla yang disertai dengan naskah urgensi penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Naskah urgensi penyusunan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. judul rancangan;
b. dasar hukum penyusunan;
c. latar belakang penyusunan;
d. pokok pengaturan; dan
e. inventarisasi peraturan perundang-undangan.
(5) Surat penyampaian usulan Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla dan naskah urgensi penyusunan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
