Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disusun oleh pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. judul rancangan Peraturan Perundang-undangan;
b. ruang lingkup pengaturan; dan
c. Pengusul.
(3) Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun oleh Kepala Bakamla.
Your Correction
