Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Perencanaan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Bakamla.
(2) Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan Kepala Bakamla.
(3) Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengacu pada:
a. program legislasi nasional;
b. program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH;
c. program penyusunan peraturan PRESIDEN; dan
d. rencana strategis Bakamla.
Your Correction
