Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Bahwa selama jangka waktu berlakunya perjanjian sewa menyewa ini berlangsung, maka PIHAK KEDUA berhak dan berkewajiban: 1. Menempati satuan rumah susun Bakamla RI yang dimaksud untuk keperluan tempat tinggal sebagaimana dimaksud Pasal 1 akta Perjanjian ini. 2. Berhak untuk menggunakan fasilitas umum di lingkungan Rumah Susun Bakamla RI. 3. Membayar sewa dan segala iuran yang di tetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tepat waktu paling lambat setiap tanggal 20 bulan berjalan. 4. Membayar rekening listrik dan air bersih sesuai dengan pemakaian PIHAK KEDUA dan ketentuan berlaku. 5. Menjemur pakaian di tempat yang telah disiapkan. 6. Membuang sampah setiap hari pada tempat yang disediakan dengan membungkusnya kedalam plastik secara rapih dan tidak berantakan. 7. Wajib melaporkan kepada PIHAK PERTAMA apabila kedatangan tamu dari luar yang akan menginap di ruangan PIHAK KEDUA dalam waktu 1 x 24 jam dan apabila 3 (tiga) hari berturut-turut akan dikenakan biaya sesuai dengan standar kamar yang disewa.
Your Correction