Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Tim Pengelola Rumah Susun bertugas:
a. melakukan pengelolaan Rumah Susun untuk menciptakan kenyamanan dan kelayakan hunian dan bukan hunian serta kelangsungan umur bangunan Rumah Susun;
b. menyusun daftar barang inventaris Sarusun; dan
c. menegakkan aturan dan tata tertib di lingkungan Rumah Susun.
Your Correction
