Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penghuni Rumah Susun yang melanggar ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembongkaran; dan/atau
d. pemutusan perjanjian sewa menyewa.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Pengelola.
(3) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan cara persuasif, paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing paling lama 7 (tujuh) hari kalender.
(4) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pengembalian fisik atau fungsi yang dilakukan terhadap perubahan fisik bangunan atau fungsi pemanfaatan ruang oleh Penghuni.
(5) Pemutusan perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sepihak oleh Pengelola atas pelanggaran yang dilakukan Penghuni, apabila Penghuni Rumah Susun tidak melaksanakan teguran tertulis.
Your Correction
