Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghuni Rumah Susun dilarang: a. memindahan hak sewa kepada pihak lain; b. mengubah prasarana, sarana, dan utilitas umum Rumah Susun; c. berjudi, menjual/memakai narkoba dan/atau minuman keras, berbuat maksiat, melakukan kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, dan bau menyengat; d. mengadakan kegiatan organisasi terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar, dan/atau bahan terlarang; f. mengubah konstruksi bangunan Rumah Susun; dan g. memanfaatkan ruang bukan hunian tanpa seizin Pengelola.
Your Correction