Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Penghuni Rumah Susun dilarang:
a. memindahan hak sewa kepada pihak lain;
b. mengubah prasarana, sarana, dan utilitas umum Rumah Susun;
c. berjudi, menjual/memakai narkoba dan/atau minuman keras, berbuat maksiat, melakukan kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, dan bau menyengat;
d. mengadakan kegiatan organisasi terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar, dan/atau bahan terlarang;
f. mengubah konstruksi bangunan Rumah Susun; dan
g. memanfaatkan ruang bukan hunian tanpa seizin Pengelola.
Your Correction
