Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Penghuni Rumah Susun berhak:
a. mendapatkan layanan suplai listrik, air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah;
b. mendapat pelayanan atas perbaikan kerusakan bangunan, prasarana dan sarana, dan utilitas umum yang bukan disebabkan oleh Penghuni;
c. memanfaatkan sarana sosial;
d. mendapat ketentraman dan privasi terhadap gangguan fisik maupun psikologis;
e. mengetahui kekuatan komponen struktur menyangkut daya dukung dan keamanan fisik bangunan;
f. mendapat pendampingan mengenai penghunian dari Pengelola;
g. mendapat penjelasan, pelatihan dan bimbingan tentang penanggulangan bencana, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan evakuasi, pengelolaan
sampah, pembuangan limbah, penghematan air, listrik dan lainnya;
h. memanfaatkan satuan bukan hunian yang disewa untuk kegiatan usaha atas izin Pengelola;
i. memanfaatkan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai fungsi; dan
j. mengajukan keberatan atas pelayanan kondisi lingkungan hunian yang kurang diperhatikan atau terawat kepada Pengelola.
Your Correction
