Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN RUMAH SUSUN BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jangka waktu sewa pemakaian Rumah Susun paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan sewa pemakaian Rumah Susun harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu perjanjian sewa menyewa berakhir.
(3) Format Surat permohonan perpanjangan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
